KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra, memberikan teguran keras terhadap Rutan Unaaha yang dipimpin Herianto.

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menjelaskan,  pemberian teguran keras terhadap kepala rumah tahanan (Ka Rutan) Kelas II B Unaaha, Herianto tersebut karena pihaknya telah lalai dalam memberikan informasi ke masyarakat terkait adanya warga binaan yang kedapatan berada di luar rutan.

Dimana warga binaan tersebut tanpa pengawalan petugas rutan dan terekam kamera CCTV di rumah makan aroma Labakkang di Kota Kendari, pada Selasa (23/2/2021).

"Warga binaan yang kedapatan itu adalah Wakil Ketua DPRD yang bernama Imanuddin. Ia divonis bersalah selama 3 bulan 15 hari

terkait fitnah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe Kepulauan yang saat itu mecalonkan sebagai Bupati Konawe Kepulauan pada tahun lalu," katanya pada konferensi pers di kantor Kemenkumham Sultra, Selasa (6/4/2021).