Sili Laba menjelaskan, warga binaan atas nama Imanuddin masuk ke Rutan kelas II B pada Minggu (14/2/2021), dan saat memasuki rutan harus melakukan rapid tes dan hasil yang keluar reaktif COVID-19.
"Imanuddin ini dibiarkan keluar untuk melakukan pengecekkan kesehatan selama 7-10 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari pada Selasa (23/2/2021). Dari hasil pemeriksaan, hasilnya yang bersangkutan non reaktif (Negatif) dari COVID-19,” sambungnya.
Silvester Sili Laba mengungkapkan, akibat dari kesalahan memberikan informasi kepada masyarakat itu pada akhirnya menuai reaksi sejumlah pihak dari DPW, dan Pemuda Lira Sultra hingga melakukan demonstrasi.
"Kami dari Kanwil Kemenkumham Sultra membentuk tim untuk memahami dan mendalami laporan yang kami terima," ungkapnya.
Baca Juga: Sambut HUT ke-190, Pemkot Kendari Kurangi Denda 10 Jenis Pajak Daerah
