Ia juga menambahkan, saat itu Kepala Rutan Kelas II B Unahaa Konawe memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa warga binaan Imanudding keluar rutan untuk berobat sakit jantung.
"Iya, kepala Rutan Kelas II B Unahaa Konawe lalai dalam penyampainya bahwa yang bersangkutan keluar berobat untuk sakit jantung, padahal yang bersangkutan untuk mengecek COVID-19 di salah RSUD Kota Kendari," pungkasnya.
Olehnya itu, ia berharap ke depannya tidak ada kelalaian seperti yang kemarin, karena ini adalah bentuk kelalaian.
"Harapan saya ke depannya Kemenkumham ini tidak tercederai oleh orang-orang yang sudah terpidana, dan jika ada lagi yang lalai pihak kami akan memberikan sanksi yang tegas," tutupnya. (B)
Reporter: Eni Eka Wisda
