KENDARI, TELISIK.ID - Langkah pencegahan dan penegakan hukum baru saja dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha. Pada Kamis (24/8/23), Kepala Divisi Pemasyarakatan, mewakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama dengan aparat penegak hukum, melakukan penggeledahan dan tes urine.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang menggarisbawahi pentingnya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Langkah ini juga sejalan dengan upaya untuk memenuhi target kinerja bidang pelayanan tahanan, kesehatan, rehabilitasi, dan pengelolaan benda sitaan.

Sebelum melaksanakan penggeledahan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, I Gede Artayasa, memberikan pengarahan kepada tim pelaksana.

Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan kolaborasi antara aparat penegak hukum dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Salah satu tujuan utamanya adalah mendeteksi dini potensi gangguan keamanan, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sidak Lapas Baubau