Undang-Undang ASN ini juga dipastikan sebagai babak akhir terhadap kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok. Junimart memastikan, termasuk masalah kesenjangan talenta dimana selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota, sementara di daerah pelosok sangat minim.
“Dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada,” tandas politisi PDIP ini.
Selain masalah kesenjangan, Junimart juga menjelaskan, kehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Mulai dari masalah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang selama ini dianggap kerap overlap atau tumpang tindih dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Untuk itu, kata Junimart, maka klaster ini diselesaikan dengan penguatan pengawasan sistem merit, sehingga ke depan tidak ada yang tumpang tindih. Begitu pun masalah klaster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, serta klaster terkait kesejahteraan PPPK.
