“Pada dua klaster ini disatukan dasar hukumnya dengan penggabungan, seperti terkait klaster penempatan PPPK dan PNS, dengan UU ini penempatan itu menjadi penetapan kebutuhan ASN. Begitu juga dengan klaster kesejahteraan PPPK, menjadi kesejahteraan ASN,” jelas Junimart.
Undang-Undang ASN ini, menurut Junimart, memberi perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster lainnya seperti pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Termasuk penataan tenaga honorer serta perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif dan terhadap klaster digitalisasi manajemen.
Rapat paripurna pengesahan RUU ASN menjadi UU ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas yang mewakili pemerintah.
Berdasarkan laporan Komisi II DPR RI, delapan fraksi yakni Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ungkap Dasco.
