Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, proses pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini membutuhkan waktu sekitar dua tahun sembilan bulan.

RUU tersebut, menurut Doli, disusun DPR RI bersama pemerintah dalam rangka menjawab tantangan ASN ke depan agar terwujud birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, serta indeks efektivitas pemerintahan yang juga semakin baik.

“Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, dan masyarakat yang semakin sejahtera,” kata Doli.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas yang turut hadir mengungkapkan, terdapat tujuh agenda transformasi ASN dalam perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini. Yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dan kemudahan mobilitas talenta nasional.

Kemudian, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN; reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN; serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.