JAKARTA, TELISIK.ID - Meski menuai penolakan dari publik, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tak masuk dalam 16 RUU Proglenas yang ditarik atau dikurangi Baleg DPR-RI.

DPR RI kemarin menyetujui pengurangan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, penarikan ini atas usulan Komisi maupun kesepakatan Fraksi, dan disepakati bersama dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD.

“Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD menyepakati bahwa akan mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas tahun 2020,” kata Supratman saat memimpin Rapat Kerja di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Politisi Gerindra ini mengungkapkan, 16 RUU tersebut adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Perubahan Kedua UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kemudian RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, RUU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, RUU Gerakan Pramuka.