“Kita mengambil satu jalan proaktif yang lebih menyejukkan. Kita tarik, dan nanti ketika raker kita bicarakan dengan pihak pemerintah bahwa, udah, surpresnya nggak usah dibuat, bagaimana kalau kita tarik saja? Sekadar usulan, Pak Ketua, walaupun mungkin ini lebih rumit, tapi ya itu usulan kami," ujarnya.

Namun sayangnya, hingga rapat berakhir, usulan PKS tersebut tak diakomodir oleh Baleg dan pemerintah untuk mengurangi atau menarik RUU HIP dari Prolegnas bersama dengan 16 RUU lainnya.

Dalam dokumen kesimpulan yang diperoleh Telisik.id, peserta raker tersebut juga menyepakati penambahan proglegnas RUU Prioritas Tahun 2020 dari DPR-RI maupun dari Pemerintah yaitu

- Usulan DPR-RI (Komisi III) :

1) RUU tentang Jabatan Hakim (DPR)