JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah pemberian prioritas kepada perguruan tinggi negeri dan swasta dalam pengelolaan wilayah tambang tertentu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa langkah DPR RI dalam menginisiasi revisi UU Minerba sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia.
"Langkah ini bertujuan menjadikan sektor pertambangan sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis sumber daya alam, dan memastikan manfaatnya dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat," ujar Bahlil, seperti dikutip telisik.id dari situs resmi esdm.go.id, Kamis (20/2/2025).
Dalam UU Minerba yang baru, terdapat penambahan dan perubahan sejumlah pasal. Salah satunya adalah Pasal 60A ayat (3), yang mengatur bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara dengan prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi, wajib memberikan bagi hasil sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai perjanjian kerja sama
