Baca Juga: Kabar Baik Honorer Terkena PHK 2025: Begini Penjelasan SK Kemendagri tentang PPPK Paruh Waktu
Bahlil menekankan bahwa perguruan tinggi tidak akan langsung mengelola tambang, melainkan akan menerima manfaat dari kerja sama dengan BUMN, BUMD, atau swasta yang ditunjuk pemerintah.
"Perguruan tinggi dapat mengajukan kerja sama untuk riset, beasiswa, atau peningkatan fasilitas kampus," jelasnya.
Selain itu, UU Minerba yang baru juga mengatur beberapa poin penting lainnya, antara lain:
1. Penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi: Melakukan penyesuaian dalam UU terkait pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.
