2. Penetapan WIUP, WIUPK, atau WPR: Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan, serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin.

3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri (DMO): Sebelum melakukan penjualan ke luar negeri, kebutuhan batubara dalam negeri harus diprioritaskan.

4. Prioritas bagi Koperasi dan UMKM: WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

5. Pendanaan bagi Perguruan Tinggi: Sebagian keuntungan dari pengelolaan WIUP dan WIUPK akan dialokasikan untuk pendanaan perguruan tinggi, guna meningkatkan kemandirian dan kualitas layanan pendidikan.

6. Hilirisasi dan Industrialisasi: Pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.