7. Penugasan Penyelidikan dan Penelitian: Pemerintah dapat menugaskan lembaga riset negara, daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan, penelitian, dan/atau pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
8. Pelayanan Perizinan melalui OSS: Pelayanan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan.
9. Audit Lingkungan sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak: Pelaksanaan audit lingkungan menjadi persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Baca Juga: Prabowo Lengserkan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Pilih Brian Yuliarto
10. Pengembalian Lahan Tumpang Tindih: Lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya akan dikembalikan kepada negara.
