11. Peningkatan Komitmen Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat: Penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat, serta peningkatan komitmen dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
12. Penyelesaian Peraturan Pelaksanaan: Pemerintah diberikan waktu paling lambat enam bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU ini.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin Rapat Paripurna, menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui pengesahan UU Minerba ini.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum atas peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU ini," ujar Adies. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
