Baca juga: Rapid Test Staf Sekretariat DPRD Sultra, 6 Orang Reaktif
Ia menerangkan, ancaman pertama yang muncul akibat dari RUU Cipta Kerja, pekerja kantoran bisa dikontrak seumur hidup karena tidak ada kewajiban perusahaan mengangkat jadi pegawai tetap. Hal itu ditunjukan dengan dihapusnya Pasal 59 dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akan terus menerus menjadi budak di negeri sendiri.
"Saya rasa saat ini DPR-RI sedang mabuk dan tidak waras," ungkapnya, Selasa (6/10/2020).
Sarman menambahkan, dengan dalih adanya pertentangan antara pro dan kontra di dalam persidangan. "Sementara kita ketahui itu hanyalah desain dan strategi untuk memanipulasi dan menipu rakyat Indonesia, dan lebih tepatnya mereka adalah perampok keadilan," kecamnya.
DPR-RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi undang-undang, Senin 5 Oktober 2020 melalui rapat paripurna. (B)
