JAKARTA, TELISIK.ID - RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu disahkan lewat Sidang Paripurna yang digelar DPR RI, Selasa (14/7/2020).
Pengambilan keputusan ini juga dihadiri Mendagri, Tito Karnavian dan Menkum HAM, Yasonna Laoly selaku wakil pemerintah.
Mendagri, Tito dalam keterangannya usai menghadiri sidang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas disahkannya RUU Perppu menjadi UU tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR RI baik pemimpin maupun anggota karena hal ini akhirnya Disidang Paripurna, sudah disetujui di Komisi II, fraksi mini istilahnya begitu, itu secara bulat 9 fraksi menyetujui RUU ini dan kemudian hari ini saya kira hari yang sangat penting yaitu disetujui oleh Sidang Paripurna, maka resmi menjadi Undang-Undang,” kata Mendagri.
Dengan disahkannya menjadi Undang-Undang, maka menjadi payung hukum yang kuat terkait pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 di 270 yang sukses dan aman dari COVID-19.
