JAKARTA, TELISIK.ID - DPR bersama pemerintah menyepakati pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dengan 15 substansi utama yang mengatur tanah, konflik agraria, kelembagaan, hingga partisipasi masyarakat.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 22 September 2026. Seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.
“Sekarang kami menanyakan pada setiap fraksi apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi UU? Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan apakah RUU ini dapat disetujui menjadi UU? Setuju! Terima kasih,” kata Dasco saat memimpin rapat paripurna DPR, seperti dikutip dari Hukum Online, Rabu (23/9/2026).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan, pembahasan regulasi tersebut melibatkan 55 pihak melalui proses partisipasi bermakna. Mereka terdiri atas akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga.
Badan Legislasi DPR juga membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum rumusan RUU dibawa ke rapat paripurna. Regulasi tersebut mencakup 14 bab dan 53 pasal.
