15 Substansi Reforma Agraria

Pertama, pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.

Kedua, penyusunan perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.

Ketiga, pengaturan lokasi prioritas reforma agraria. Penentuannya mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.

Keempat, pengaturan objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik. Kelompok yang diprioritaskan mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.