JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

RUU ini telah melewati tahap pembicaraan tingkat I dan akan dibawa ke tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang.

Dalam rapat di kompleks parlemen, seluruh anggota yang hadir menyetujui RUU tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menanyakan persetujuan kepada anggota yang hadir.

"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?" kata Utut Adianto, seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).

Pengambilan keputusan ini turut disaksikan oleh beberapa pejabat penting dari pemerintah. Beberapa di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.