Baca Juga: DPR dan Pemerintah Diam-diam Kebut Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Ada Apa?

Utut Adianto juga menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pembahasan telah dilalui. Proses ini mencakup penerimaan surat Presiden, penyerapaan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, hingga pembahasan bersama panitia kerja. Selain itu, pembahasan juga melibatkan pimpinan TNI.

"Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara," ujar Utut Adianto.

RUU TNI ini mencakup perubahan dalam tiga pasal utama, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang batas usia pensiun, dan Pasal 47 tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Perubahan ini menjadi perhatian karena membawa dampak signifikan bagi struktur organisasi dan peran TNI.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa kebijakan strategi pertahanan serta dukungan administrasi terkait perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Dengan aturan ini, peran Kementerian Pertahanan dalam mengoordinasikan strategi pertahanan menjadi lebih kuat.