Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan pada Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI.
Dalam aturan baru, batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun. Sebelumnya, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama hanya 53 tahun.
Ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi dalam RUU ini juga mengalami perubahan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan rincian usia pensiun yang berbeda-beda sesuai tingkat kepangkatan.
"Untuk bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, untuk jenderal bintang 4, usia pensiun ditetapkan pada 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun.
