JAKARTA, TELISIK.ID - Pembahasan RUU TNI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 menuai sorotan. Isu bahwa regulasi ini akan mengembalikan dwifungsi ABRI semakin mengemuka.
Namun, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan RUU ini telah diajukan sejak masa Presiden Joko Widodo. Ia membantah adanya proses pembahasan yang tertutup atau mendadak.
"Ini, kan, Surpresnya sudah pernah diajukan zamannya Pak Jokowi sebelum akhir masa jabatan yang kemarin," kata Adies di Kompleks Parlemen, seperti dikutip dari Tirto, Rabu (19/2/2025).
Ia menambahkan bahwa keberadaan surat presiden (Surpres) baru diperlukan karena perubahan nomenklatur kementerian. Menurutnya, hal tersebut menjadi alasan utama diajukannya kembali RUU TNI ke DPR.
"Karena nomenklatur kementerian banyak yang berbeda, jadi diajukan kembali Surpres yang baru," ucap Adies.
