Ia meminta masyarakat tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah penempatan personel sesuai kebutuhan. Adies menekankan bahwa dalam RUU TNI terdapat aturan mengenai larangan prajurit berbisnis.

"Itu, kan, ada dibahas. Kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana, nanti kita lihat. Pasti meminta banyak masukan, ya, kalau bisnis, bisnisnya seperti apa, tugas TNI jelas mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia," kata Adies.

Larangan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR RI bersama Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyoroti perubahan usia pensiun prajurit. Ia menjelaskan bahwa RUU TNI akan membahas perubahan batas usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun. Hal ini dilakukan untuk menyamakan usia pensiun dengan aparatur sipil negara (ASN).

"Sementara untuk TNI-Polri itu masih 58 tahun. Tentu di TNI juga enggak boleh rata, karena usia pensiun prajurit yang berpangkat bahwa sersan ataupun yang dibawahnya itu kalau enggak salah, kan, usia 45 tahun sudah pensiun karena itu pasukan betul. Nah, ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada," kata Supratman, seperti dikutip dari Antara.