"Untuk lokasi pembuatan video dilakukan dirumahnya," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, Elsanita diduga mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Karenanya, akan dilakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari selama 14 hari ke depan.
"Sudah dibawa ke RSJ bersama anggota yang didampingi keluarganya," sebutnya.
Status Elsanita saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tetap akan dikirim ke Kejaksaan.
"Untuk statusnya, kita masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan," terangnya.
