MUNA, TELISIK.ID - Tim Resmob Polres Muna bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penikaman Kapolsek Towea, Ipda La Ode Ali Musmin yang terjadi pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 22.45 Wita di Kelurahan Konawe, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Setelah mendapat laporan, tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tak sampai 24 jam (kurang lebih tiga jam), Astaman dan anggotanya berhasil menangkap preman kampung berinisial DD alias AB di rumah orang tuanya di Kelurahan Konawe.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menerangkan, penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman pada Minggu (6/3/2022) sekira pukul 01.00 Wita dini hari. Saat dilakukan penangkapan, pelaku pura-pura kesurupan, sehingga terjadi tarik menarik antara tim Resmob dan keluarga pelaku.
"Iya benar, pelaku pura-pura kesurupan, tetapi tetap kita bawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Mulkaifin, Selasa (8/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menerangkan, status preman kampung itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti (BB) berupa sebilah badik yang digunakan untuk menikam Kapolsek.
