"Kita masih kembangkan jaringannya," tambahnya.
RD dan UC bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. (C)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin
Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah bohlam
Sumarlin ✓
"Kita masih kembangkan jaringannya," tambahnya.
RD dan UC bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. (C)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin