KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) memusnahkan barang bukti narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu seberat 172 gram, Senin (21/12/2020).

Kepala Kejari Lasusua, Kolut, Teguh Imanto menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.

"Alhamdulillah hari ini, kita telah melakukan pemusnahan 53 perkara," kata Kajari.

Dari 53 perkara tersebut, lanjut dia, di antaranya terdapat kejahatan konvensional berupa kasus pencurian.

"Di samping itu, yang harus kita cermati adanya pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 172 gram, senjata tajam, dan bahan eksplosif (Bom ikan)," terangnya.