Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah tersangka H.
"Saat tersangka hendak keluar rumah, petugas langsung melakukan penyergapan di depan pintu rumahnya," jelas Dwi Arif, kepada telisik.id, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/2/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku hendak melakukan transaksi narkotika," tambah Dwi Arif.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan sebuah ransel hitam berisi 41 sachet sabu yang disimpan di atas lemari dapur.
