"Tersangka mengaku berperan sebagai kurir dalam transaksi narkotika tersebut," beber Dwi Arif.
Baca Juga: Dua Pelajar Kendari Ditangkap Usai Membusur Karyawan
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses penyidikan selanjutnya. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pengujian.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Kolaka menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. (B)
