Awalnya, terjadi cekcok antara korban dan salah satu pelaku berinisial PS. Lalu pelaku mengatur strategi untuk merencanakan aksi itu bersama tujuh orang keluarganya. Di hari nahas itu juga korban dianiaya sampai tewas.
"Saksi melihat langsung korban dianiaya, dari keterangan saksilah pelaku kami tangkap," ungkapnya.
Korban yang sudah lama menguasai lahan itu diusir oleh PS yang juga mengaku memiliki surat ahli yang ditandatangani oleh kepala desa setempat. Sedangkan korban mengaku memiliki surat keterangan kecamatan (SK Camat).
"Jadi, korban dan pelaku saling klaim bahwasanya lahan itu milik mereka. Padahal, lahan yang diperebutkan itu merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan SK 579/Menhut-II/2014 dan SK 8088/MENLHK-PKTL/PLA.2/11/2018," tambah Ferio.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah Celana Jeans bekas terbakar, satu buah ember warna hitam yang digunakan untuk membawa bahan bakar bensin, satu unit sepeda motor Vega R, dua pucuk senapan angin, satu unit Handphone.
