ALOR, TELISIK.ID - Stev (40), guru bidang studi Bahasa Inggris di SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan aksi penganiayaan terhadap muridnya sendiri berinisial MM.

Atas aksinya itu Stev menerima sanksi berupa pemecatan dari sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth Ouwpolly, Selasa (26/10/2021) mengatakan, pihaknya telah memecat Stev, oknum guru SMP Negeri Padang Panjang.

“Sudah dilakukan pemecatan tadi pagi jam sembilan sudah kita keluarkan surat pemberhentian terhadap guru itu,” jelas Alberth kepada awak media, Selasa (26/10/2021).

Menurut Alberth, pihaknya baru mendapat laporan pada Selasa (26/10/2021) pagi, tentang adanya kasus penganiayaan tersebut sehingga dilakukan pengecekan ke Kepala SMP Negeri Padang Panjang tempat ia mengajar.