Baca juga: Cegah Banjir, Pemkot Bangun Tanggul Penahan Banjir

Lebih lanjut, mantan Asisten Gubernur ini menegaskan bahwa dirinya tidak di-nonjob. Ia memaparkan, dirinya diangkat kembali sebagai dosen di Universitas Halu Oleo.

"Jadi saya tidak di-nonjob, melainkan diangkat kembali dalam jabatan fungsional (sebagai) dosen di FE UHO," paparnya.

Pengangkatannya itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nomor 68924/A.A3/KP/2020. SK Mendikbud ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im pada 10 Agustus 2020. SK itu mulai berlaku sejak 1 September 2020.

Selain mantan Plt Buton Utara itu, nama lain yang tidak ikut dilantik adalah Rony Yakub Laute. Rony sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan Provinsi Sultra.