JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lantas, berapa pendapatan yang diperoleh Andika jika menjabat sebagai Panglima TNI?
Dilansir dari Cnbcindonesia, besaran gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji bulanan perwira tinggi berpangkat jenderal laksamana marsekal sekitar Rp 5.283.200 - Rp 5.930.800.
