Baca Juga: Konferensi Polwan se-Dunia di Labuan Bajo Resmi Dibuka Kapolri
Baca Juga: Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman Dilalui Kendaraan, Benarkah?
Selain mendapatkan gaji, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Tunjangan yang diberikan setiap bulannya itu mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan individu. Adapun besaran tunjangan yakni 150?ri tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.
Dilansir dari Cnnindonesia, dalam lampiran aturan tersebut, besaran tunjangan kelas jabatan 17 adalah Rp 29.085.000. Jika Andika Perkasa memenuhi setiap komponen yang disyaratkan, maka tunjangan yang bisa diterima mencapai Rp 43.627.500 per bulan.
