Sumpah diikuti kata per kata oleh keduanya. Selanjutnya pelantikan dikukuhkan dengan penandatanganan SK keduanya di hadapan Andap.
Di akhir, Andap memberi sambutan dan mengucap selamat atas pelantikan Harmin Ramba dan Hasan Manafi.
Ia menggaris bawahi tugas-tugas utama penjabat kepala daerah yang sesuai dengan Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Profil Lengkap dan Harta Kekayaan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba
Tugas tersebut antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
