Baca Juga: Identitas ASN Muna Barat Belum Kembalikan Randis Dikantongi, Jaksa dan Polisi Siap Eksekusi

"Rapat paripurna ini menindaklanjuti SK Gubernur Sultra Nomor 422 tentang pemberhentian dan peresmian pergantian pimpinan DPRD," terangnya.

Sekretaris Dewan, Edi Ridwan menerangkan, proses pergantian ketua DPRD berdasarkan surat keputusan DPP Hanura Nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 tertanggal 30 Januari 2022 melalui usulan DPC Hanura Muna yang ditindaklanjuti melalui usulan Bupati Muna, LM Rusman Emba pada Gubernur, Ali Mazi. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali