MUNA, TELISIK.ID - Perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raha menjadi RSUD dr LM Baharuddin akhirnya disahkan melalui peraturan bupati (Perbup).
Perbup Nomor 37 tahun 2021 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSUD dr LM Baharuddin ditandatangani langsung oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba, sehari pasca terbitnya persetujuan gubernur.
"Perbup-nya sudah diteken oleh Pak Bupati, dengan demikian pemberian nama RSUD dr LM Baharuddin sudah sah," kata La Ode Matalana, Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setda Muna, Rabu (1/9/2021).
Dengan adanya Perbup Nomor 37 itu, maka Perbup Nomor 34 tahun 2008 tentang penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja RSUD Raha dinyakatan sudah tidak berlaku lagi.
"Perbup itu akan kita serahkan ke BKPSDM untuk penyesuaian struktur organisasi," terangnya.
