Secara garis besar, tidak ada perubahan struktur organisasi di RSUD yang dimulai dari direktur, tata usaha, kabid dan kepala seksi. Yang ada hanya perubahan status RSUD dari organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi UPTD.
Baca Juga: Wali Kota Kendari Inspirasi Para Pemuda dari Donactive Peduli Indonesia
Baca Juga: Kejari Baubau Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Karya Palabusa
"Jabatan semua tetap, tinggal dikukuhkan kembali," ujarnya.
Kendati telah berubah status menjadi UPTD, RSUD dr LM Baharuddin tetap di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna. Hanya saja, pengelolaan pelayanannya secara otonomi.
