KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menguasai kursi parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara periode 2024-2029.
Dominasi perolehan kursi parlemen hasil Pemilu tahun 2024 oleh dua partai ini dinyatakan sah, usia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kolaka Utara, Kamis (2/5/2024).
Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia mengungkapkan, pleno penetapan mengacu pada surat KPU RI Nomor: 663 perihal penetapan kursi calon terpilih anggota DPRD Kolaka Utara dengan memperhatikan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 2384 per tanggal 29 April 2024.
Kata dia, KPU yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara dan tidak mengalami perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, wajib melaksanakan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD.
Menurut Nurgalia, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kolaka Utara tidak terlepas atas peran, support, dan kerja sama yang baik dari pemerintah daerah, aparat keamanan (TNI-Polri), Bawaslu, peserta pemilu, dan semua pihak terkait.
