"Insya Allah, jika kami diberi amanah, pemerintah kota akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan warga, khusus yang Kelas III," kata Zunnun.
Ia juga menjelaskan, mengenai program pelimpahan kewenangan hingga ke tingkat RT. Di mana pelayanan administrasi kependudukan serta perizinan bisa dilakukan di Ketua RT.
"Tidak perlu lagi warga kalau mengurus KTP, KK, Akta Kelahiran dan surat-surat lainnya, antri berjam-jam di Kantor Dinas Catatan Sipil. Cukup di rumah Ketua RT," jelas Zunnun.
Editor: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin
