Pengalihan saham itu, tidak akan menghilangkan hak-hak desa. Desa tetap akan menerima deviden atas laba yang dicapai BPR. Saat ini, BPR akan memberikan deviden terhadap desa-desa atas laba tahun 2025.

"Syarat untuk mendapatkan laba, desa harus membuka buku tabungan," sebutnya.

Sementara itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta mengapresiasi pengalihan saham desa itu. Katanya, pengalihan itu hanya sebatas administrasi saja. Apa yang menjadi keuntungan desa, nantinya akan diserahkan langsung sesuai besaran sahamnya masing-masing. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin