"Korban sudah diberikan perawatan di rumah sakit, pelaku juga telah kami tahan dan parang yang dipergunakan bersangkutan untuk membacok korban juga sudah kami sita sebagai barang bukti. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
