Sementara menurut pengakuan pelaku kepada polisi mengatakan, ia melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah badik sebanyak satu kali.
"Motifnya sakit hati pada korban, pernah satu tempat kerja dengan korban di RM Sari Laut Mas Dio, sering dibuli, korban tidak senang kehadiran tersangka kerja di situ," ujar tersangka kepada polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AC terancam hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin
