Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Buton Selatan, La Ode Herianto turut memberikan tanggapan terkait pencegahan dan tindakan lanjutan agar kedepankan tidak terjadi kembali kasus yang serupa, khususnya pada kalangan anak-anak yang masih berusia dini.
Ia mengatakan, dalam pencegahan tindak kekerasan pada anak-anak usia dini melibatkan semua pihak, baik peran orangtua, guru sekolah, maupun masyarakat sekitar.
Peran orangtua, kata dia, harus menasehati anak agar anak tidak mudah diajak oleh siapapun ataupun disentuh anggota tubuhnya. Misalnya pada tiga titik anggota tubuh seperti menyentuh pipi, sekitar area dada, dan pada area sensitif anak-anak.
Kemudian pentingnya peran guru terutama guru Taman Kanak-kanak (TK) dalam membantu mencegah tindak kekerasan seksualitas. Agar tidak boleh membiarkan anak pulang sendiri, apalagi menyerahkan pada orang yang tidak dikenal.
Baca Juga: Kronologis Tewasnya Bocah Perempuan di Dasar Jurang Buton Selatan
