Pada Senin 30 Juni 2025, JPU telah menghadirkan 6 orang saksi, yakni Jahuddin, Nurtia, Alimin, Eka Handayani, Nirwati, dan Wilda Fitri.

Pada Kamis 26 Juni, JPU telah menghadirkan 7 orang saksi guna memberikan keterangan dimuka persidangan. Para saksi yakni, Asnita Malaka, Estin, Helda, Muh. Ismail, Ahmad Fahruddin, Farida, dan Abd. Azis.

Pada Selasa 24 Juni 2025, JPU telah menghadirkan 11 saksi yakni Abdul Rahman, Cahya Dwiananto, Edi Trisnianto, Hardian, Herni Sunitomo, Masita, Suci Asriani, Wa Efa, Zulkifli Lufi, Aminah, dan Amir Ali.

Sementara pada Selasa, 17 Juni 2025 telah diagendakan sidang pemeriksaan saksi, namun JPU belum menghadirkan para saksi, sehingga sidang diagendakan kembali pada Selasa 24 Juni 2025.

Pada Rabu 4 Juni 2025, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga pemeriksaan terhadap perkara Nahwa Umar, dilanjutkan.