KENDARI, TELISIK.ID - Setelah saksi Partai NasDem menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara pada rapat pleno KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebab adanya dugaan penggelembungan suara, kini giliran Sekretaris DPW Partai NasDem angkat suara.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulawesi Tenggara, Abdul Aziz menegaskan bahwa sejatinya saksi partai NasDem diberi mandat untuk mencari kebenaran.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa saksi partai NasDem meminta untuk disandingkan data yang ada pada saksi dengan data C1 plano atau pembukaan kotak suara.

Baca Juga: 25 Caleg Terpilih DPRD Kolaka Utara 2024-2029, Partai NasDem dan PKB Borong Kursi Parlemen

Aziz mengaku, persoalan perolehan suara pihaknya sama sekali tidak ada masalah. Ia juga sempat menyoroti pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemberitaan sebelumnya.