Yakni ada peluang untuk melakukan hal tersebut, namun dibutuhkan data-data. Aziz mengklaim bahwa saksi partainya sudah memiliki data yang dimaksud hanya saja pada Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, saksi Partai NasDem meminta untuk disandingkan guna melakukan penyesuaian dan pembenaran. Aziz juga mempertanyakan isi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
"Saya mau tanya bunyi PKPU Nomor 5 Tahun 2024 seperti apa, sementara di daerah-daerah lain ada yang melakukan seperti itu," ungkapnya pada Telisik.id saat diwawancarai melalui telepon seluler, Selasa (12/3/2024).
Ia menambahkan, seharusnya pada saat itu dilakukan perbandingan untuk mencari kebenaran. Aziz mengukapkan, tidak ada tujuan lain dari dilakukan perbandingan data sebab persoalan siapa yang duduk itu sudah menjadi persoalan rezeki masing-masing.
"Hanya ingin menyandingkan," tandasnya.
Baca Juga: Suara Terbanyak tapi Tak Lolos, Ini Prediksi 8 Anggota DPRD Provinsi Dapil Konsel-Bombana
