"Terlebih dahulu, kalau kemudian untuk menempuh upaya hukum kami kembalikan. Karena sifat kami adalah menerima mandat berkaitan dengan saksi rekapitulasi. Antara caleg nomor urut satu dan dua DPR RI," ujarnya.

"Ada dugaan yang kami kira seperti itu (penggelembungan suara Calon DPR RI Tina Nur Alam) dan kami minta direkapitulasi ini untuk kita buktikan bersama," tambahnya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang di Bali, Partai Pengusung Dikalahkan PDIP

Saksi NasDem menolak hasil pleno rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Konawe. Namun untuk sementara di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan tetapi di Konawe Selatan ada Selisih.

Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari sikap terhadap saksi parpol.