KENDARI, TELISIK.ID - Saksi dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari, Yudhianto-Nirna, menolak hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.

Penolakan ini disampaikan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Kendari tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Claro Kendari, Senin (2/12/2024).

Pantauan telisik.id, rapat pleno terbuka berlangsung sengit, dengan beberapa kecamatan harus melakukan pendinginan untuk melengkapi dan memperjelas data yang disampaikan kepada KPU.

Budi Amin, salah satu saksi dari pasangan calon nomor urut 2 Yudhi-Nirna, dengan tegas menyatakan menolak hasil pleno KPU Kota Kendari.

"Sudah 9 kecamatan kami lewati, dan tidak ada satu kecamatan pun yang kami, Paslon 02, akui dan terima hasil pleno yang telah disampaikan KPU Kota Kendari. Ada banyak persoalan di tingkat kecamatan yang hingga hari ini belum tuntas," ujar Budi Amin.