KENDARI, TELISIK.ID – Sidang lanjutan korupsi anggaran makan dan minum (mamin) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (17/7/2025), diwarnai kekesalan kuasa hukum terdakwa Muchlis, Risnawati.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Arya Putra Negara Kutawaringin sebagai ketua majelis hakim dan didampingi dua hakim anggota Anuar Sakru Siregar serta Muhammad Nurjalil.
Saat sidang berlangsung, Risnawati nampak kesal ketika mendengar keterangan saksi Helda. Setiap Risnawati mengajukan beberapa pertanyaan, saksi Helda sering memberikan jawaban yang tidak pasti dan “tidak ingat”.
Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Wayong Kendari yang Tewaskan 1 Orang
"Pada saat diantarkan surat oleh Nirwati, sama pihak Bank, itu kan mereka tidak ketemu dengan Bu Sekda (Nahwa Umar), (saksi) ketemu tidak dengan Ibu Sekda?" tanya Risnawati kepada Helda.
